Yogyakarta-MediaPTY: “Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024”. Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Sosialisasi Nasional dan Peluncuran Awal Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, pada Jumat 26 April 2024, bertempat lantai 12 gedung Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I, II di lingkungan Mahkamah Agung dan secara daring Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim-Hakim Tinggi, Para Panitera dan Staf Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Bengkulu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta.



Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
40 Tahun Mengabdi Didunia Peradilan, Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Melepas Kpta Samarinda
Kepala Biro Hukum Dan Humas Ma: Penguatan Mediator Non Hakim Kunci Mewujudkan Keadilan Restoratif
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Melepas Kpt Riau
Ketua Ma: Tidak Ada Iba Bagi Aparatur Peradilan Yang Melakukan Pelayanan Transaksional
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Undangan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum) Episode Ke - 6
Perubahan Jadwal Sosialisasi Lembar Asesmen Aplikasi Ampuh Dan Penilaian Cctv Ptsp Pengadilan Negeri
Dirjen Badilumberkunjung Dan Berdiskusi Dengan Hakim Dan Pegawai Di Pengadilan Negeri Bangkinang
Undangan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum) Episode Ke-6. Hari Rabu, 30 April 2025
Pengiriman Surat Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...