img_head
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dipublish : 19-09-2018 12:06:48 | Telah dibaca : 3.383 Kali

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan berdasarkan :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
  2. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor W13-U/93/SK/KPT/VIII/2018 tentang Pejabat Pengelola, Penanggung Jawab Dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Adapun Jenis Pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Kepaniteraan
    1. Permohonan banding perkara perdata, pidana, pidana anak dan tipikor.
    2. Permohonan perpanjangan penahanan.
    3. Permohonan pengambilan sumpah advokat. 
    4. Permohonan informasi. 
    5. Permohonan ijin penelitian. 
    6. Pengaduan.
  2. Kesekretariatan
    1. Surat masuk dan surat keluar.
    2. Buku tamu.